Urgensi-nya Literasi Akuntansi pada Perangkat Desa! (Bagian 1)


Nah, urgensi dari permasalahan ini timbul dari banyaknya jumlah dana desa yang digelontorkan untuk masing-masing desa di seluruh wilayah Indonesia. Namun, saya hanya mengambil dari kasus untuk beberapa wilayah saja. Misalnya di wilayah Banyumas, dana yang didistribusikan per-2017 kemaren itu sekitar 255 miliar (www.djpk.kemenkeu.go.id).

Dengan distribusi dana desa yang cukup besar diterima oleh pemerintah desa yang diberikan pengelolaan yang cukup luas sebagai konsekuensi dari azas desentralisasi berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga dalam proses penyelenggaraannya tidak akan terlepas dari pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana dan kualitas SDM aparatur agar otonomi dapat berjalan dengan baik.

Pasca penerapan UU Tahun 2014 tentang Desa (pasal 34) bahwa desa memiliki wewenang berdasarkan hak asal-usulnya dalam mengurusi sistem di organisasi masyarakat, pembinaan kelembagaan bagi masyarakat dan lembaga hukum, pengelolaan atas tanah kas desa, dan pengembangan peranan masyarakat desa. Sehingga berdampak pada penyelenggaraan otonomi desa secara efektif yang membutuhkan sumber keuangan dan pendapatan desa sesuai dengan RPJM Desa terkait dan kepala desa bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan tersebut.

Selain itu, penerapan peraturan tersebut menimbulkan polemik, sebab tujuan dari kebijakan ini sulit untuk dicapai, mengingat kredibilitas dari pemerintah desa dan perangkatnya belum cukup untuk mengelola dana sebesar itu, serta masih tingginya ketimpangan dalam aspek sumber daya manusia di setiap daerah. Sehingga, dikhawatirkan dana tersebut tidak dapat dikelola dengan semestinya mengingat jumlah dana yang diterima tidak sedikit.

Nah ini dia urgensinya!!! Pengelolaan dana desa yang baik dapat dapat ditempuh melalui pengembangan perangkat desa yang merupakan keharusan yang dilakukan secara terus menerus, mengikuti perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, dan bertambahnya tugas serta wewenang yang harus dijalankan. Ada beberapa cara pengembangan perangkat desa sesuai kebutuhannya, yaitu: 
1) meningkatkan tingkat pendidikan, 
2) pelatihan, 
3) kursus atau in house training, dan 
4) pengembangan sistem seleksi perangkat desa. 

Terlepas dari itu kesiapan dalam penerapan akuntansi desa demi terwujudnya akuntabilitas dan transparansi dipengaruhi secara signifikan oleh kesiapan fasilitas yang dimiliki desa serta intensitas pelatihan kesiapan dalam pengelolaan dana desa.

Cara-cara tersebut sangat relevan diterapkan karena pada dasarnya kecenderungan perangkat desa yang mengelola dana desa bukan dari background akuntansi??? Waduhhh !!! Lantas bagaimana sih literasi akuntansi yang baik bagi para perangkat desa ini? Saya akan bahasa di artikel selanjutnya!!!
Show comments
Hide comments

0 Komentar:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

 

Selayang Pandang

Blog yang berisi catatan tentang apa saja, cuma berbagi saja, ya berbagi cuma-cuma.